Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
21/Pid.B/2026/PN Atb 1.JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H.
2.MUHAMMAD AZHARY RAMADHANU
MATIAS MALIK ALIAS MALIK ALIAS MATIAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2026/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-433/N.3.13/Eoh.2/03/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H.
2MUHAMMAD AZHARY RAMADHANU
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MATIAS MALIK ALIAS MALIK ALIAS MATIAS[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Melkias Takoy, S.H.MATIAS MALIK ALIAS MALIK ALIAS MATIAS
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa MATIAS MALIK Alias MATIAS Alias MALIK yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Aguatu? tahun 2025, bertempat Dirumah Korban II PETRONELA BETE Alias BETE, yang beralamat di Desa Dubesi, RT. 001 / RW. 001, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana "Merampas nyawa orang lain" terhadap Korban I HUBERTA UDUK Alias BER, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian berawal saat Terdakwa dari rumahnya yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer dari rumah Korban II PETRONELA BETE, pada pukul 03.30 Wita untuk melihat lima ekor sapi yang di bawa pergi oleh Korban I HUBERTA UDUK ke rumah Korban II PETRONELA BETE, pada saat itu Terdakwa membawa sebilah pisau yang di taruh di pinggang kiri, dengan menggunakan jaket serta kain selimut;
  • Kemudian setibanya didepan rumah Korban II PETRONELA BETE, Terdakwa melihat Korban II PETRONELA BETE sedang berada didepan rumah, melihat Terdakwa berada didepan rumah Korban II PETRONELA BETE bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “KAU DATANG BUAT APA PAGI-PAGI BUTA BEGINI” kemudian Terdakwa menjawab “SAYA DATANG MO JEMPUT SAYA PUNG ISTRI", lalu Korban II PETRONELA BETE menjawab "DIA TIDAK PULANG LAGI";
  • Kemudian Korban I HUBERTA UDUK keluar dari dalam rumah dan menghampiri Terdakwa dan Korban II PETRONELA BETE, kemudian Terdakwa sempat menarik tangan Korban I HUBERTA UDUK dan berkata "KITA PULANG SUDAH, MASALAH KEMARIN KITA OMONG BAIK-BAIK DI RUMAH, KAN SAYA JUGA TID?? PUKUL KAU TO", lalu Korban I HUBERTA UDUK menjawab “SAYA TIDAK MAU PULANG”;
  • Bahwa posisi berdiri antara Terdakwa dan Korban I HUBERTA UDUK yang tidak sampai 1 (satu) meter tersebut Terdakwa emosi dan mencabut pisau yang di bawanya dari rumah yang di taruh dipinggang sebelah kiri dengan menggunakan genggaman tangan kanan Terdakwa menusuk Korban I HUBERTA UDUK tepat diarah dada kiri seketika setelah itu Terdakwa menusuk lagi satu kali diarah perut bagian ulu hati Korban I HUBERTA UDUK;
  • Bahwa Korban I HUBERTA UDUK sempat merontak membungkuk setelah hujaman pisau tersebut kemudian dengan posisi Korban I HUBERTA UDUK yang membungkuk kearah Terdakwa tersebut Terdakwa menusuk satu kali di bagian bahu belakang sebelah kiri lalu Terdakwa menusuk bagian pipi kiri Korban I HUBERTA UDUK ingin melarikan diri dengan berbalik badan namun Terdakwa menusuk lagi Korban I HUBERTA UDUK dengan tusukan tiga kali pada bagian belakang tubuh korban, tidak puas sampai di situ Terdakwa memotong lengan kiri korban dan menusuk satu kali di bagian tangan Korban I HUBERTA UDUK, Terdakwa secara membabi buta menikam korban tanpa adanya jeda;
  • Kemudian Korban II PETRONELA BETE yang pada saat itu berdiri berjarak tidak sampai satu meter dengan Terdakwa dan Korban I HUBERTA UDUK mendekati Terdakwa dan melerai, namun Terdakwa memotong mengarah ke perut Korban II PETRONELA BETE sehingga Korban II PETRONELA BETE berteriak "SAYA SU KENA TIKAM" mendengar teriakan Korban II PETRONELA BETE tersebut keluarlah Saksi ALORIKO ZIMENES dari dalam rumah;
  • Bahwa karena Saksi ALORIKO ZIMENES melihat Korban II PETRONELA BETE terluka, dan langsung menegur Terdakwa untuk berhenti melakukan penusukan terhadap Korban I HUBERTA UDUK Alias BER beserta Korban II PETRONELA BETE Alias MAM? ????, setelah itu Korban II PETRONELA BETE melihat Saksi ALORIKO ZIMENES sempat mengejar Terdakwa dengan membawa sebuah kayu, bahwa kemudian Korban II PETRONELA BETE merasa kesakitan karena perut Korban II PETRONELA BETE sudah keluar darah sehingga Korban II PETRONELA BETE langsung lari dari tempat kejadian perkara untuk menyelamatkan diri kearah rumah samping yang berjarak sekitar 5 meter;
  • Bahwa sekitar pukul 06.00 Wita suami Saksi ALORIKO ZIMENES menjelaskan kepada Korban II PETRONELA BETE bahwa Korban I HUBERTA UDUK Alias BER sudah meninggal dunia akibat ditusuk oleh Terdakwa;
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Katolik Marianum Halilulik, dengan Permintaan Visum Et Repertum Nomor : VER / 127 / VIII / 2025/ Polres Belu, yang di tanda tangani oleh EDUARDUS G. MAGUS, Pangkat IPDA, NRP 77090589 dengan Hasil Ver Et Repertum dengan Nomor : 85 / VER/ RSKM / VIII / 2025, ditandatangani oleh dr. CHARLIE CLEARY CC B telah memeriksa jenazah Korban HUBERTA UDUK Alias BER dengan kesimpulan sebagai berikut :

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan luar atas jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa jenazah adalah seorang perempuan, usia empat puluh sampai lima puluh tahun, terdapat trauma tajam berupa luka terbuka pada bagian wajah, dada, perut, bahu, punggung, dan lengan kiri. Pada jenazah tidak dilakukan pemeriksaan dalam sehingga sebab kematian tidak dapat ditentukan.

Surat Keterangan Kematian No:53/SKM/RSKM/VIII/2025 yang ditandatangani oleh dr. Charlie Cleary C C B, pada tanggal 23 Agustus 2025.

 

----- Perbuatan Terdakwa MATIAS MALIK Alias MATIAS Alias MALIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

 

D A N

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa MATIAS MALIK Alias MATIAS Alias MALIK yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 23 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Aguatu? tahun 2025, bertempat Dirumah Korban II PETRONELA BETE Alias BETE, yang beralamat di Desa Dubesi, RT. 001 / RW. 001, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana "Melakukan Penganiayaan" terhadap Korban II PETRONELA BETE Alias BETE, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa kejadian berawal saat Terdakwa dari rumahnya yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer dari rumah Korban II PETRONELA BETE, pada pukul 03.30 Wita untuk melihat lima ekor sapi yang di bawa pergi oleh Korban I HUBERTA UDUK ke rumah Korban II PETRONELA BETE, pada saat itu Terdakwa membawa sebilah pisau yang di taruh di pinggang kiri, dengan menggunakan jaket serta kain selimut;
  • Kemudian setibanya didepan rumah Korban II PETRONELA BETE, Terdakwa melihat Korban II PETRONELA BETE sedang berada didepan rumah, melihat Terdakwa berada didepan rumah Korban II PETRONELA BETE bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “KAU DATANG BUAT APA PAGI-PAGI BUTA BEGINI” kemudian Terdakwa menjawab “SAYA DATANG MO JEMPUT SAYA PUNG ISTRI", lalu Korban II PETRONELA BETE menjawab "DIA TIDAK PULANG LAGI";
  • Kemudian Korban I HUBERTA UDUK keluar dari dalam rumah dan menghampiri Terdakwa dan Korban II PETRONELA BETE, kemudian Terdakwa sempat menarik tangan Korban I HUBERTA UDUK dan berkata "KITA PULANG SUDAH, MASALAH KEMARIN KITA OMONG BAIK-BAIK DI RUMAH, KAN SAYA JUGA TID?? PUKUL KAU TO", lalu Korban I HUBERTA UDUK menjawab “SAYA TIDAK MAU PULANG”;
  • Bahwa posisi berdiri antara Terdakwa dan Korban I HUBERTA UDUK yang tidak sampai 1 (satu) meter tersebut Terdakwa emosi dan mencabut pisau yang di bawanya dari rumah yang di taruh dipinggang sebelah kiri dengan menggunakan genggaman tangan kanan Terdakwa menusuk Korban I HUBERTA UDUK tepat diarah dada kiri seketika setelah itu Terdakwa menusuk lagi satu kali diarah perut bagian ulu hati Korban I HUBERTA UDUK;
  • Bahwa Korban I HUBERTA UDUK sempat merontak membungkuk setelah hujaman pisau tersebut kemudian dengan posisi Korban I HUBERTA UDUK yang membungkuk kearah Terdakwa tersebut Terdakwa menusuk satu kali di bagian bahu belakang sebelah kiri lalu Terdakwa menusuk bagian pipi kiri Korban I HUBERTA UDUK ingin melarikan diri dengan berbalik badan namun Terdakwa menusuk lagi Korban I HUBERTA UDUK dengan tusukan tiga kali pada bagian belakang tubuh korban, tidak puas sampai di situ Terdakwa memotong lengan kiri korban dan menusuk satu kali di bagian tangan Korban I HUBERTA UDUK, Terdakwa secara membabi buta menikam korban tanpa adanya jeda;
  • Kemudian Korban II PETRONELA BETE yang pada saat itu berdiri berjarak tidak sampai satu meter dengan Terdakwa dan Korban I HUBERTA UDUK mendekati Terdakwa dan melerai, namun Terdakwa memotong mengarah ke perut Korban II PETRONELA BETE sehingga Korban II PETRONELA BETE berteriak "SAYA SU KENA TIKAM" mendengar teriakan Korban II PETRONELA BETE tersebut keluarlah Saksi ALORIKO ZIMENES dari dalam rumah;
  • Bahwa karena Saksi ALORIKO ZIMENES melihat Korban II PETRONELA BETE terluka, dan langsung menegur Terdakwa untuk berhenti melakukan penusukan terhadap Korban I HUBERTA UDUK Alias BER beserta Korban II PETRONELA BETE Alias MAM? ????, setelah itu Korban II PETRONELA BETE melihat Saksi ALORIKO ZIMENES sempat mengejar Terdakwa dengan membawa sebuah kayu, bahwa kemudian Korban II PETRONELA BETE merasa kesakitan karena perut Korban II PETRONELA BETE sudah keluar darah sehingga Korban II PETRONELA BETE langsung lari dari tempat kejadian perkara untuk menyelamatkan diri kearah rumah samping yang berjarak sekitar 5 meter;
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Katolik Marianum Halilulik, dengan Permintaan Visum Et Repertum Nomor : VER / 128 / VIII / 2025 / Polres Belu, yang di tanda tangani oleh EDUARDUS G. MAGUS, Pangkat IPDA, NRP 77090589 dengan Hasil Ver Et Repertum dengan Nomor: 86 / VER / RSKM / VIII / 2025, ditandatangani oleh dr. CHARLIE CLEARY CCB telah memeriksa Korban II PETRONELA BETE dengan kesimpulan sebagai berikut:

Dari fakta-fakta yang didapatkan pada pemeriksaan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa korban jenis kelamin perempuan, usia antara empat puluh sampai lima puluh tahun, warna kulit sawo matang, sadar penuh. Didapatkan dua buah luka terbuka pada perut bagian bawah kanan. Hal tersebut menimbulkan halangan atau penyakit dalam menjalankan pekerjaan sehari hari sebagai ibu rumah tangga.

 

----- Perbuatan Terdakwa MATIAS MALIK Alias MATIAS Alias MALIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya