| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.80.849.900.-(empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.78.152.500-(tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), bunga Rp.2.586.500.-(dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah), denda Rp.110.900.-(seratus sepuluh ribu sembilan ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat a.n Yoseph Suri (belum balik nama) dengan No: 24.04.02.01.1.00820 yang berlokasi di Desa.Tukuneno, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30601001488/CU-KS/PP/VII/2025 dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|