| Dakwaan |
----- Bahwa ia, Terdakwa MARSELINUS SERAN BEREK Alias SELUS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 01.30 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya di dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nataraen B, Desa Naimana, Kec. Malaka Tengah, Kab. Malaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan penganiayaan” terhadap Korban JEMIANUS NAHAK Alias ARI. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Korban JEMIANUS NAHAK Alias ARI, Saksi HENGKRIANUS TUNGGA Alias HENGKI, Saksi DJONIUS TUNGGA Alias JHONI, Saudara BOU, Saudara AGUS, Saudara BELAK, dan Terdakwa MARSELINUS SERAN BEREK Alias SELUS sedang duduk dan makan bersama di
-
- depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nataraen B, Desa Naimana, Kec. Malaka Tengah, Kab. Malaka. Kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan mengeluarkan minuman keras jenis SOPI sebanyak 1 (satu) jerigen berukuran 5 liter yang selanjutnya Korban, Para Saksi dan Terdakwa minum bersama dan berkaroke.
- Bahwa pada saat itu terjadi pertengkaran antara Korban dengan Saudara BOU dimana Korban berbicara kepada Saudara BOU dengan nada tinggi “KENAPA UANG DI ORANG ITU TIDAK BISA AMBIL, HANYA OMONG-OMONG SAJA INI” setelah itu Saudara BOU menjawab Saudara “AII ITU BIAR SUDAH ITU URUSAN DENGAN SAYA”, setelah itu Saksi HENGKI menarik Saudara BOU ke depan jalan yang dimana dijalan tersebut sudah ada Saksi JHONI TUNGGA.
- Pada saat Korban bertengkar dengan Saudara BOU, Korban berbicara dengan nada keras kepada Saudara BOU yang merupakan adik kandung Terdakwa dan juga Bapak kecil dari Korban sehingga karena tidak terima Terdakwa masuk kedalam rumah menuju dapur Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah Pisau yang tersimpan diatas lemari dan kemudian keluar langsung berjalan menuju Korban yang berdiri membelakangi Terdakwa lalu pada jarak sekitar 1 (satu) meter Terdakwa lansung menikam Korban JEMIANUS NAHAK Alias ARI menggunakan pisau yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 kali pada bagian punggung sebelah kiri korban, kemudian Terdakwa langsung lari meninggalkan tempat kejadian menuju kearah Dusun Kotafoun meninggalkan Korban dengan posisi pisau masih tertancap pada punggung Korban.
- Korban kemudian memanggil Saksi HENGKI dengan kata “HENGKI DATANG DULU KARENA SAYA SUDAH KENA TIKAM DARI SELUS” selanjutnya Saksi HENGKI pergi ke Korban sesampainya di Korban Saksi HENGKI melihat korban sudah mengalami luka tusuk dan berdarah, pada saat itu Saksi HENGKI melihat korban sendiri di depan rumah terlapor Lalu Saksi HENGKI memanggil Saksi JHONI TUNGGA dan Saudara SAMUEL setelah itu Saksi HENGKI berkata “KK DONG DATANG DULU ARI SU KENA TUSUK” lalu mereka datang dan mereka langsung menggangkat korban ke dalam mobil untuk dibawah ke Rumah Sakit RSUPP Betun dan mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban JEMIANUS NAHAK Alias ARI mengalami sebagaimana dalam hasil Visum et Repertum Nomor : RSUPP.331/VER/107/XI/2025, tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. MARIA KRISTA TAOLIN dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan Betun, dengan kesimpulan sebagai berikut :
“Bahwa pada korban JEMIANUS NAHAK Alias ARI ditemukan pada pinggang bagian belakang sisi kiri ditemukan luka dengan ukuran 3,5 x 1,8 dengan sudut luka yang mengarah ke atas lancip, tepi luka rata, kemungkinan luka tersebut disebabkan oleh benda tajam.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |