| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tempat dan Tahun Lahir Pemohon tertulis pada pada Kartu Keluarga (KK) No. 5321070412250001 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka tersebut yaitu LUSIA YANTI MORUK, Lahir di Lurasik, 25-06-1980 menjadi LUSIA YANTI MORUK, Lahir di Oeroki, 25-06-1991 untuk disesuaikan dengan Surat Permandian No. 7.710 yang dikeluarkan oleh paroki St. Petrus dan Paulus Lurasik-TTU dan Surat Keterangan Lahir dari Desa;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Tempat dan Tahun Lahir Pemohon pada KK tersebut sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Demikianlah permohonan ini diajukan dan atas dikabulkannya permohonan ini diucapkan terima kasih. |