Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Atb PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC ATAMBUA 1.ARMANDO PAREIRA
2.MIRALDA DA SILVA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Atb
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC ATAMBUA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ARMANDO PAREIRA
2MIRALDA DA SILVA
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 25.632.877,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 25.632.877,- ( DUA PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 11.524.618,- ( SEBELAS JUTA LIMA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS DELAPAN BELAS) ditambah bunga sebesar 14.108.259,- ( EMPAT BELAS JUTA SERATUS DELAPAN RIBU DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak