Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Atb MARIA MARGARETHA N. MABILANI, S.H. 1.MAGDALENA MAKONO.
2.YOMINA FERONIKA TAFULI alias YO.
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-346/N.3.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA MARGARETHA N. MABILANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAGDALENA MAKONO.[Penahanan]
2YOMINA FERONIKA TAFULI alias YO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa I MAGDALENA MAKONO, Terdakwa II YOMINA FERONIKA TAFULI alias YO dan SIMON TAFULI (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/X/2023/Polsek Rinhat tanggal 30 Oktober 2023) pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 16:30 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat didalam rumah lumbung milik saksi Moses Benu dengan alamat di Dusun Lenlene, Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi (korban) Lasarus Neon Saet dan saksi (korban) Yasinta Benu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I MAGDALENA MAKONO, Terdakwa II YOMINA FERONIKA TAFULI alias YO dan SIMON TAFULI (DPO) dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas awal kejadian sekira pukul 16:00 Wita, Saksi (korban) Lasarus Neno Saet dan Saksi (korban) Yasinta Benu dipanggil oleh Tua Adat an. Saksi Moses Benu untuk klarifikasi terkait ternak (sapi) milik Saksi (korban) Lasarus Neno Saet yang diduga pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 masuk kedalam kebun milik Terdakwa I MAGDALENA MAKONO, beberapa menit kemudian datanglah Terdakwa I MAGDALENA MAKONO, Terdakwa II YOMINA FERONIKA TAFULI alias YO dan SIMON TAFULI (DPO). Pada saat klarifikasi berlangsung terjadi pertengkaran mulut antara Saksi (korban) Lazarus Neno Saet dengan Terdakwa I Magdalena Makono, tiba-tiba SIMON TAFULI (DPO) langsung menganiaya Saksi (korban) Lazarus Neno Saet dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai perut Saksi (korban) Lazarus Neno Saet hingga jatuh dari kursi ketanah lalu Simon Tafuli (DPO) meninju mulut Saksi (korban) Lazarus Neno Saet menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali, lalu meninju telinga kiri Saksi (korban) Lazarus Neno Saet menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan meninju telinga kanan Saksi (korban) Lazarus Neno Saet sebanyak 2 (dua) kali; Lalu Saksi KORNELIS OBE TAFULI meleraikan perbuatan yang dilakukan oleh SIMON TAFULI (DPO) terhadap Saksi (korban) Lazarus Neno Saet, Setelah itu Terdakwa I Magdalena Makono dari arah depan menggunakan tangan kanan meninju mengenai mulut Saksi (korban) Lazarus Neno Saet sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa I Magdalena Makono menggunakan tangan kiri meninju telinga bagian kanan Saksi (korban) Lazarus Neno Saet sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan Terdakwa II Yomina Feronika Tafuli dari arah belakang menggunakan tangan kanan meninju telinga bagian kanan Saksi (korban) Lazarus Neno Saet sebanyak 2 (dua) kali. Kejadian tersebut dilihat oleh Saksi Moses Benu dan Saksi Kornelis Obe Tafuli. 
  • Bahwa Selanjutnya, Saksi (korban) YASINTA BENU yang berada ditempat kejadian turut dianiaya oleh Simon Tafuli (DPO) dengan cara menendang menggunakan kaki kanan mengenai perut sebanyak 1 (satu) kali, meninju mengunakan tangan kanan mengenai wajah sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi (korban) YASINTA BENU jatuh tersungkur ketanah, kemudian Terdakwa I Magdalena Makono dan Terdakwa II Yomina Feronika Tafuli menindih saksi (korban) YASINTA BENU dengan cara duduk diatas tubuh saksi (korban) YASINTA BENU lalu Terdakwa I Magdalena Makono menggunakan tangan kanan meninju bagian kepala dan pelipis mata kiri Saksi (korban) YASINTA BENU sebanyak 5 (lima) kali dan Terdakwa II Yomina Feronika Tafuli menggunakan tangan kanan memukul pelipis kiri dan kanan Saksi (korban) YASINTA BENU sebanyak 6 (enam) kali. Kejadian tersebut dilihat oleh Saksi Moses Benu dan Saksi Kornelis Obe Tafuli. Kemudian saksi Kornelis Obe Tafuli menegur dengan cara membanting kaki sambil berkata “berhenti sudah… Kamu mau kasih mati Sinta…”. Lalu Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I MAGDALENA MAKONO, Terdakwa II YOMINA FERONIKA TAFULI alias YO dan SIMON TAFULI (DPO) terhadap Saksi (korban) Lazarus Neno Saet dan saksi (korban) YASINTA BENU dihentikan.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa I Magdalena Makono, Terdakwa II Yomina F Tafuli dan Simon Tafuli (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/X/2023/Polsek Rinhat tanggal 30 Oktober 2023) berdasarkan Visum et Repertum Puskesmas Biudukfoho Nomor : 332.b/VER/PUSK.BIFO/VII/2023 tanggal 9 Juli 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap Lasarus Neno Saet yakni : 
Pihak Dipublikasikan Ya