Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Atb GOFRIDO ASTEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GOFRIDO ASTEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa sesungguhnya Pemohon bernama GOFRIDUS YUSTO ASTEN, Lahir di LOOHAS, 07 September 2005 anak dari pasangan suami- istri, Guido Tobu (ayah) dengan Vinsensia Bikan (ibu), sebagaimana terlampir dalam Surat Ijazah Sekolah Dasar Katolik Wilain No. DN-Dd/06 0138564 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Katolik Wilain Kabupaten Belu dan Surat Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap Wetear No.DN-24/D-SMP/K13/ 2962772 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap Wetear Kabupaten Belu-NTT;   
  2. Bahwa Pemohon ingin merubah Nama, Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No.5304032109120007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304031111050002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Akta Kelahiran No.5304-LT-11082017-0208 atas Nama GOFRIDO ASTEN, Lahir di Loohas, 11 November 2005 ( Nama, Tanggal dan Bulan Lahir yang salah) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT untuk dirubah menjadi Nama GOFRIDUS YUSTO ASTEN, Lahir di Loohas, 07 September 2005 untuk disesuaikan dengan Surat Ijazah Sekolah Dasar Katolik Wilain No. DN-Dd/06 0138564 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Katolik Wilain Kabupaten Belu dan Surat Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap Wetear No. DN-24/D-SMP/K13/2962772 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap Wetear Kabupaten Belu-NTT;     
  3. Bahwa Pemohon bermaksud membetulkan data Kependudukan pada Nama, Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon di  Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran tersebut ;
  4. Bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan Nama, Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon  di Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran tersebut pemohon terlebih dahulu diperlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B;
  5. Bahwa Pemohon sangat membutuhkan perubahan Nama, Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No.5304032109120007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Kartu Tanda Penduduk (KTP)  No.5304031111050002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Akta Kelahiran No.5304-LT-11082017-0208 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT sebelumnya nama GOFRIDO ASTEN, Lahir di Loohas, 11 November  2005 untuk disesuaikan dengan Nama, Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon yang tertera pada Surat Ijazah Sekolah Dasar Katolik Wilain No. DN-Dd/06 0138564 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Katolik Wilain Kabupaten Belu dan Surat Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap Wetear No. DN-24/D-SMP/K13/2962772 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap Wetear Kabupaten Belu-NTT yaitu: Nama, Tanggal dan Bulan Lahir Yang BENAR ADALAH GOFRIDUS YUSTO ASTEN, Lahir di Loohas, 07 September 2005.   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak