| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pengesahan anak pemohon yang lahir sebelum pemohon menikah dengan suami pemohon yang bernama : DAMIAN ARNOLD RHAYZEN KAKA MANEHAT, Lahir di Belu, 26-09-2022 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-02122025-0004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Permandian No.53 (Tambahan) oleh Paroki St. Petrus dan Paulus Lurasik, dan Surat Keterangan Kelahiran No.Kel. 49/474.1/Kel.Mnm/III/2026, sebagai anak kandung yang sah Pemohon dan Suaminya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|