Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
536/Pdt.P/2026/PN Atb FERNANDO DA SILVA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 536/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FERNANDO DA SILVA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-05092015-0054, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : FERNANDO DA SILVA, lahir di Dili, 01/12/1966 dirubah menjadi FERNANDO DA SILVA, lahir di Dili, 01/12/1958 untuk disesuaikan dengan sebagaimana tertulis pada KTP No. 5304130112660001 milik Pemohon, KK No. 53041310120612264 milik Pemohon yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan surat Permandian agama Katolik Nomor 34.530 milik Pemohon yang diterbitkan oleh Gereja Katolik Roh Kudus-Halilulik;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir pemohon yang tertulis pada PASPOR, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belu yaitu nama : FERNANDO DA SILVA, lahir di Dili, 01/12/1966 dirubah menjadi FERNANDO DA SILVA, lahir di Dili, 01/12/1958 untuk disesuaikan dengan sebagaimana tertulis pada KTP No. 5304130112660001 milik Pemohon, KK No. 53041310120612264 milik Pemohon yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan surat Permandian agama Katolik Nomor 34.530 milik Pemohon yang diterbitkan oleh Gereja Katolik Roh Kudus-Halilulik;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tahun lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat  ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belu, untuk dilakukan Perubahan Tahun lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat  ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
  6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak