| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Ayah dan Nama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No. No. 5321052406220002 tahun 2022 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka tersebut karena salah penulisan yaitu:
- Nama ayah : KORNELIS KILO KASE dirubah menjadi yang benar yaitu nama PETRUS KILO KASE, untuk disesuaiakan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor Ds. Boen. 140/156/VI/2026;
- Nama ibu MARIA UNU TAFULI dirubah menjadi nama YULIANA TAFULI, untuk disesuaiakan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: Ds. Boen. 140/155/VI/2026;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama Ayah dan Nama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|