| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
16/Pdt.G.S/2025/PN Atb |
| Tanggal Surat |
Kamis, 25 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG HALILULIK |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Modesta Abuk | | 2 | Donatus Baria |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
58.258.800,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.58.258.800.-(lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.44.268.900.-(empat puluh empat juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah), bunga Rp.5.905.400.-(lima juta sembilan ratus lima ribu empat ratus rupiah), denda Rp.461.900.-(empat ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat dengan nomor sertifikat: 24.04.02.06.1.00482 a.n Donatus Baria(Tergugat I)seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30609001257/CU-KS/PP/IV/2024dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |