| Petitum Permohonan |
TENTANG DUDUKNYA MASALAH
- HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMOHON DAN TERMOHON
- Bahwa Pemohon YEREMIAS ARIMATEA TNOMEL merupakan seorang calon Imam Frater dan seorang GURU/PENGAJAR/PENDIDIK atau PEMBINA di SMA SEMINARI LALIAN berdasarkan surat tugas/ Surat Keptusan Uskup Atambua nomor 158.p/2023 tertanggal 18 Mei 2023;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, terjadi Peristiwa Pendisplinan Siswa Gaspario Obe dalam bentuk pendisiplinan (penamparan sebanyak 3 (tiga) kali di dalam kelas X ISS 1 saat jam pelajaran sejarah Gereja dimana saat itu Pemohon sebagai seorang guru / pelajar dan di ruang makan siswa disaat Pemohon bertindak sebagai Pembina karakter;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 atau 4 (empat) hari setelah kejadian pendisiplinan, Pihak SMA SEMINARI mendengar infomasi bahwa siswa Gaspario Obe dan keluarga sudah membuat Laporan ke Polres Belu atas peristiwa pendisiplinan tersebut;
- Bahwa mendengar informasi tersebut malam harinya pukul 20:00 – 22:00 bertempat di Pendopo Agung Seminari PEMOHON bersama dengan para Romo dan Frater yang bertugas di Seminari Lalian melakukan Gelar Pertemuan Pembina untuk menanggapi Laporan Polisi dan dalam pertemuan tersebut diputuskan dua hal :
- Pihak Seminari bersama dewan Pembina dan dewan kehormatan guru SMA seminari Lalian sebagai Penegak Kode etik Profesi Guru segera menindaklanjuti pengaduan dengan memeriksa kasus a quo;
- Pihak Seminari segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengikuti proses pengambilan keterangan dari Kepolisian;
- Seminari berniat dan berupaya agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Februari 2024 Seminari mengutus tiga (3) Romo yakni Rm. Daniel manek Makbalin, Rm. Isfridus Tnopo dan Rm. Dickyandi Mau Leto menuju Eban dan melakukan pendekatan kekeluargaan secara adat dan membawa sirih pinang, sopi, dan rokok dan diterima dengan baik oleh IbuYansenia Nino (Ibu Pelapor). Saat itu pihak seminari berhasil bertemu dengan mama Yansenia Nino (mamanya siswa Gaspario Obe) mama yansenia meluapkan semua kesalah atas periatiwa yang menimpa anaknya dan pihak seminari memohonkan maaf atas peristiwa yang sudah terjadi sembari menyampaikan niat dari seminari agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan seminari meminta kalau boleh anak Gaspario Obe yang sudah mengambil keputusan sendiri untuk kembali ke rumah Eban, masih boleh kembali dan melanjutkan Pendidikan di Seminari Lalian;
- Bahwa mendengar hal tersebut yang sudah disampaikan oleh para Romo pihak keluargapun menjawab kami bicara dulu dengan keluarga, nanti bagaimana baru kami informasi ke pihak Seminari;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, 2 Maret 2024 Ibu Yansenia Nino, korban, dan Bapak Yanto Mamo (Seorang Polisi) datang ke seminari, setelah menyelesaikan urusan di polres belu. Tujuan mereka datang ke seminari ternyata untuk mengambil barang- barang Anak korban dari asrama seminari, meminta nilai dan surat pindah dari seminari, namun dialog sempat terjadi antara pihak seminari dan keluarga di Pendopo Agung Seminari bahwa barang-barang anak Gaspario Obe boleh diambil dari asrama dan nilainya jika diperlukan akan diberi. Ajakan untuk berdamai dari seminari disampaikan sekali lagi ke keluarga korban namun jawabannya adalah Kami kembali dulu, nanti baru kami bicarakan di keluarga barulah kami menginformasikan lagi ke Seminari;
- Bahwa selanjutnya Pemohon diPanggil oleh Termohon untuk di periksa sebagai Saksi dalam dugaan Tindak Pidana KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/38/II/24/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 23 Februari 2024 dan selanjutnya PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka Oleh TERMOHON berdasarkan surat ketetapan sebagai Tersangka Nomor: S.Tap/23/III/2024/Reskrim, Tertanggal 28 Maret 2024;
- Bahwa dengan demikian PEMOHON memiliki hubungan hukum dengan TERMOHON dalam hal : TERMOHON telah menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana “KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
|