| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan nama Ibu pemohon yaitu ROSI LANCO, Lahir di Bone, 05-07-1970, sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk No. 5304086507680001 Tahun 2020, pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dan kolom ibu pada kolom KK pemohon No. 5321012610160014 tahun 2024 pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka maupun nama Ibu pemohon yang tertulis pada Sertifikat Hak Milik No.218 tahun 2009 yaitu HAJA ROSI adalah sebagai NAMA DARI ORANG YANG SAMA YAITU IBU PEMOHON;
- Menetapkan bahwa nama ibu pemohon yang benar yang dipergunakan adalah ROSI LANCO, lahir di Bone, 05-07-1970, sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304086507680001 Tahun 2020 dan Kolom ibu pada Kartu Keluarga (KK) No. 5321012610160014 tahun 2024 pemohon, serta Kutipan Akta Kelahiran pemohon No.00276/CATPIL/I/1993 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka dan/atau instansi terkait lainya, Untuk diketahui dan/atau dilakukan penyesuaian, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|