Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2026/PN Atb Moses Klau Yovita Abu Asa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2026/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moses Klau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yosef Heribertus Seran,S.HMoses Klau
Tergugat
NoNama
1Yovita Abu Asa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JERMIAS L.M HAEKASE, S.H., dan EMERENSIANA BUI, S.H.Yovita Abu Asa
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Pengakuan Hutang Tanggal 29 Desember 2022, dan Surat somasi/teguran tertanggal 15 September 2026;
  4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai beserta bunga-bunganya kepada Penggugat yang terdiri dari :
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksankan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun  Tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak