| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon pada KTP nomor 5304084307680001, pada Kartu Keluarga nomor 5321011207160008 dan Akte Lahir nomor 53221-LT-21092016-0025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan ingin merubah nama menjadi VERONICA DA COSTA AMARAL, lahir di Ainaro, 3 Juli 1968 disesuaikan dengan yang tertera di surat perkawinan nomor AK.855.0002435 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Belu dan surat permandian nomor 1.028/BT yang diterbitkan oleh Gereja Kristus Raja Kamanasa-Kabupaten Malaka.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan perubahan NAMA PEMOHON PADA KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTE LAHIR MILIK PEMOHON sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|