| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.59.564.200.-(lima puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.29.113.800.-(dua puluh sembilan juta seratus tiga belas ribu delapan ratus rupiah), bunga Rp.4.042.500.-(empat juta empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), denda Rp.375.900.-(tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat dengan No : 24.22.11.13.1.00407 a.n Amanda Y Hoar yang berlokasi di Desa, Motaain,Kec. Malaka Barat,Kab.Malakaseperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30604001298/CU-KS/PP/XII/2023dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- MenghukumPara Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
|