| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon merubah Nama yang Pemohon yang tertulis pada pada Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, atas nama YOSEP MANEK AHAUĀ menjadi YOSEP MANEK untuk disesuaikan dengan Ijazah Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan perubahan Nama pada pada Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga milik Pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|